topmetro.news, Medan – Seorang pria dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) oleh relawan Bobby Nasution, Jumat (13/6/2025). Pelaporan ini terkait unggahan video di TikTok yang diduga menghina istri Gubernur Sumut, Kahiyang Ayu, serta Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Alexius Turnip, Ketua Relawan Parhobas (Pelayan Rakyat Horas Bobby Surya), menyatakan bahwa ia bersama sejumlah ketua relawan lainnya, termasuk Relawan Milenial Bobby Nasution, melaporkan pemilik akun TikTok @tripx313. Laporan tersebut berbentuk pengaduan masyarakat (dumas) dan telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
“Kami Parhobas bersama dengan beberapa ketua relawan, kita melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dewan pembina kami Bapak Bobby Afif Nasution dalam muatan konten @tripx313,” kata Alexius usai membuat dumas.
Alexius menjelaskan, salah satu poin yang disampaikan dalam video tersebut adalah kalimat “gimana kalau istrimu kita kelola bersama, boleh nggak?, boleh nggak istrimu ku pakai 2 bulan 3 bulan?”. Menurut Alexius, ini merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan verbal. Selain itu, akun TikTok tersebut juga diduga menghina mantan Presiden RI dengan menyebutnya “Jokowi PKI”.
“Yang paling mendasar dalam muatan konten itu penghinaannya, ‘boleh aku pakai istrimu 3 bulan’, itu bagi kami pelecehan verbal dan termasuk cyber bullying di medsos. Ada juga arah kepada mertua, ada kata-kata di situ ‘Jokowi PKI’,” jelasnya.
Alexius menegaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif pribadi para relawan, tanpa sepengetahuan Bobby Nasution. “Pak Bobby nggak mengetahui, ini inisiatif relawan sendiri, bagi kami Pak Bobby ini kan simbol ya, kita merasa terusik dan terganggu. Kami relawan merasa tersakiti juga, karena itu dewan pembina kami,” ujarnya.
Diduga, motif di balik dugaan penghinaan ini berkaitan dengan polemik empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang ditetapkan masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. Dari logat bahasanya, Alexius menduga pemilik akun TikTok tersebut adalah warga Aceh, meskipun ia belum bisa memastikannya.
“Kalau dilihat kontennya berkaitan memang, tapi terlepas dari situ pun, itu kan keputusan Mendagri. Saat ini, amatan sekilas itu seperti logat Aceh, tapi nggak bisa disimpulkan orang Aceh,” kata Alexius.
Dalam pelaporan, pihaknya menyertakan bukti berupa rekaman video konten tersebut dan beberapa tangkapan layar. “Harapan kami, penyidik bekerja profesional mengungkap fakta sebenarnya apakah dugaan pencemaran nama baik ini benar atau tidak?,” pungkas Alexius.
Menanggapi laporan ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Doni Sembiring menyatakan akan segera menindaklanjuti dumas tersebut. “Akan ditindaklanjuti segera,” kata Doni.
Sebelumnya, Bobby Nasution sendiri telah me-repost video tersebut di akun Instagramnya dan menanyakan kepada netizen langkah apa yang seharusnya ia ambil. Video itu terkait dengan penetapan Kemendagri yang menyatakan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut. Dalam video yang diunggah Bobby, pria tersebut mempersoalkan pernyataan Bobby yang ingin mengelola empat pulau itu bersama Pemprov Aceh, dan kemudian memaki Bobby serta Jokowi dengan kata-kata tidak pantas.
Empat pulau yang menjadi polemik tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Reporter| Abdul Milala